Minggu, 01 Desember 2013

ETIKA DALAM TIK




1.     Peraturan Tak Tertulis (Netiquette)
a.    Definisi  : Network Etiquette adalah konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan.
b.    Etika dalam Sosial Media
1)    Terima pertemanan dengan hanya orang yang dikenal
2)   Hindari mencantumkan informasi penting
3)   Jangan mengumbar kehidupan pribadi
4)   Hindari menggunakan huruf KAPITAL
5)   Jangan perbicara SARA dan Pornografi
6)   No Overacting dan Overposting
7)   Jangan gunakan kata – kata yang 4L4Y
c.    Etika dalam Forum
1)    Gunakan bahasa yang sopan
2)   Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dipahami, serta jangan bertanya jika itu hanya untuk mengetes.
3)   Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif
2.    Peraturan Tertulis (UU no. 11 tahun 2008)
a.    UU ITE merupakan  Cyberlaw di Indonesia, yaitu :
1)    memberikan aturan penggunaan transaksi elektronik dan informasi elektronik
2)   Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
3)   Memberikan perlindungan dari berbaai macam cybercrieme
b.    Penyusunan UU ITE





c.    Bagian – Bagian UU ITE



BAB 1
:
Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika
BAB 2
:
Azas dan Tujuan
BAB 3
:
Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
BAB 4
:
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
BAB 5
:
Transaksi Elektronik
BAB 6
:
Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
BAB 7
:
Perbuatan yang Dilarang
BAB 8
:
Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
BAB 9
:
Peran Pemerintah dan Masyarakat
BAB 10
:
Proses Penyidikan
BAB 11
:
Ketentuan Pidana
BAB 12
:
Ketentuan Peralihan
BAB 13
:
Ketentuan Penutup
d.    Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Pasal 27 :
Konten Illegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, Pemerasan
Pasal 28 :
Penyebaran Berita bahong dan SARA
Pasal 29 :
Mengancam dan Menakut – nakuti
Pasal 30 :
Mengakses Komputer orang lain dan merentas keamanannya
Pasal 31 :
Melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 :
Mengubah informasi elektronik milik orang lain
Pasal 33 :
Merusak sistem informasi
Pasal 34 :
Menyediakan sandi kode akses ( cracking )
Pasal 35 :
Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah – olah asli
e.    Penerapan UU ITE
1)    Situs Porno dengan server di luar Negeri
Pemerintah hanya dapat mencegah dengan memproteksi situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia.
2)   WNA yang melanggar UU ITE
selama masih berada di wilayah hukum Indonesia, terkena tindak pidana pasal 2 UU ITE
3)   Tanda tangan discan
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi atau autentika ( pasal 1 ayat 12 )


Tidak ada komentar: