1. Peraturan Tak Tertulis (Netiquette)
a. Definisi :
Network Etiquette adalah konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan.
b. Etika dalam Sosial Media
1) Terima pertemanan dengan hanya orang yang
dikenal
2) Hindari mencantumkan informasi penting
3) Jangan mengumbar kehidupan pribadi
4) Hindari menggunakan huruf KAPITAL
5) Jangan perbicara SARA dan Pornografi
6) No Overacting dan Overposting
7) Jangan gunakan kata – kata yang 4L4Y
c. Etika dalam Forum
1) Gunakan bahasa yang sopan
2) Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah
dipahami, serta jangan bertanya jika itu hanya untuk mengetes.
3) Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif
2. Peraturan Tertulis (UU no. 11 tahun 2008)
a. UU ITE merupakan Cyberlaw di Indonesia, yaitu :
1) memberikan aturan penggunaan transaksi
elektronik dan informasi elektronik
2) Memberikan perlindungan hukum hak cipta
elektronik
3) Memberikan perlindungan dari berbaai macam
cybercrieme
b. Penyusunan UU ITE
c. Bagian – Bagian UU ITE
BAB
1
|
:
|
Pengertian
tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi
Elektronika
|
BAB
2
|
:
|
Azas
dan Tujuan
|
BAB
3
|
:
|
Dokumen
Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah
|
BAB
4
|
:
|
Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik dan Sistem Elektronik
|
BAB
5
|
:
|
Transaksi Elektronik
|
BAB
6
|
:
|
Pengakuan dan Perlindungan
terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik
|
BAB
7
|
:
|
Perbuatan yang Dilarang
|
BAB
8
|
:
|
Penyelesaian
Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
|
BAB
9
|
:
|
Peran Pemerintah dan Masyarakat
|
BAB
10
|
:
|
Proses
Penyidikan
|
BAB
11
|
:
|
Ketentuan Pidana
|
BAB
12
|
:
|
Ketentuan
Peralihan
|
BAB
13
|
:
|
Ketentuan Penutup
|
d. Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Pasal 27 :
|
Konten Illegal berupa konten
asusila, perjudian, pencemaran nama baik, Pemerasan
|
Pasal 28 :
|
Penyebaran Berita
bahong dan SARA
|
Pasal 29 :
|
Mengancam dan Menakut – nakuti
|
Pasal 30 :
|
Mengakses
Komputer orang lain dan merentas keamanannya
|
Pasal 31 :
|
Melakukan intersepsi atau
penyadapan
|
Pasal 32 :
|
Mengubah
informasi elektronik milik orang lain
|
Pasal 33 :
|
Merusak sistem informasi
|
Pasal 34 :
|
Menyediakan sandi
kode akses ( cracking )
|
Pasal 35 :
|
Mengubah informasi elektronik
dan membuatnya seolah – olah asli
|
e. Penerapan UU ITE
1) Situs Porno dengan server di luar Negeri
Pemerintah hanya dapat mencegah dengan memproteksi situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia.
Pemerintah hanya dapat mencegah dengan memproteksi situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia.
2) WNA yang melanggar UU ITE
selama masih berada di wilayah hukum Indonesia, terkena tindak pidana pasal 2 UU ITE
selama masih berada di wilayah hukum Indonesia, terkena tindak pidana pasal 2 UU ITE
3) Tanda tangan discan
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi atau autentika ( pasal 1 ayat 12 )
Tanda tangan dapat dijadikan sebagai alat verifikasi atau autentika ( pasal 1 ayat 12 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar